Junior Multimedia Animator
Okupasi: Multimedia
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | J.59ANM04.079.1 | Melakukan Prosedur Kesehatan/Keselamantan Kerja dalam Lingkup Kerja Produksi Animasi | SKKNI |
| 2 | K.640000.003.01 | Bekerja sebagai anggota kelompok/tim | SKKNI |
| 3 | J.59ANM01.034.2 | Membuat Susunan (Layout) Aset pada Bidang 3D | SKKNI |
| 4 | J.59ANM00.003.1 | Membuat Pergerakan (Motion) Objek Digital | SKKNI |
| 5 | J.59ANM00.002.2 | Membuat 2D Sekuensial Gambar Gerak Sela (Inbetween) | SKKNI |
| 6 | J.59ANM02.049.2 | Membuat Animatic | SKKNI |
| 7 | J.59ANM03.053.2 | Membuat pencitraan gambar digital (rendering) | SKKNI |
| 8 | J.59ANM01.033.2 | Membuat Pencitraan Tekstur Permukaan Model 3D (Texturing) | SKKNI |
| 9 | J.59ANM03.062.2 | Membuat Teknik Sambungan Antar Objek 3D dan Mekanika (skinning) | SKKNI |
| 10 | J.59ANM03.060.2 | Membuat Struktur/Kerangka Sistem Mekanika Objek/Benda/Karakter (Rigging) | SKKNI |
| 11 | J.59ANM00.001.2 | Membuat 2D Sekuensial Gambar Gerak Utama (Keyframing) | SKKNI |
| 12 | J.59ANM00.005.1 | Membuat Gerak Body Mechanic (Interaction) Karakter | SKKNI |
| 13 | J.59ANM00.008.1 | Menguji Coba Sistem Mekanika Gerak Digital (Rigging) | SKKNI |
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Junior Multimedia Animator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Keja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 636 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah, Kelompok kepatuhan Perbankan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Pembuatan Animasi. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Junior Multimedia Animator.