Pengolah Gambar Digital

Okupasi: Penyiaran Televisi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.74100.001.02 Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain SKKNI
2 M.74100.002.02 Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi SKKNI
3 M.74100.003.02 Menerapkan Pengetahuan Produksi Desain SKKNI
4 M.74100.004.02 Menerapkan Project Brief SKKNI
5 M.74100.005.02 Menerapkan Design Brief SKKNI
6 M.74100.006.01 Mengorganisasi Informasi Terkait Proyek Desain SKKNI
7 M.74100.007.01 Menetapkan Strategi Desain SKKNI
8 M.74100.008.02 Menetapkan Konsep Desain SKKNI
9 M.74100.009.02 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain SKKNI
10 M.74100.010.01 Menciptakan Karya Desain SKKNI
11 M.74100.011.02 Mengevaluasi Hasil Karya Desain SKKNI
12 M.74100.012.02 Mempresentasikan Karya Desain SKKNI
13 M.74100.013.02 Membuat Materi Siap Produksi SKKNI
14 M.74100.014.01 Mengelola Proses Produksi SKKNI
15 M.74100.015.01 Mengelola Proses Desain SKKNI
16 M.74100.016.02 Menerapkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual SKKNI
17 M.74100.017.01 Memimpin Organisasi Desain SKKNI
18 M.74100.018.01 Mencipta Desain secara Interdisiplin SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Pengolah Gambar Digital adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual. Penetapan okupasinya mengacu pada Pengesahan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Pengolah Gambar Digital.
LSP KOMSINDO

Pengolah Gambar Digital