TV Director / Sutradara

Okupasi: Penyiaran Televisi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 J.612000.006.01 Menerjemahkan Desain Program Acara TV yang Ditetapkan Produser SKKNI
2 J.591101.002.01 Menghubungkan Pesan Program Acara dan Nilai Jual SKKNI
3 J.591101.003.01 Menerapkan Standar Moral, Etika dan Nilai-Nilai Luhur Bangsa SKKNI
4 J.591101.004.01 Menerapkan Hukum dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku SKKNI
5 J.591101.005.01 Merencanakan Produksi Acara TV Sesuai Format Teknis yang Ditetapkan Produser SKKNI
6 J.591101.006.01 Merencanakan Produksi Berdasarkan Kategori/Jenis Acara yang Ditetapkan Produser SKKNI
7 J.591101.007.01 Merencanakan Produksi Berdasarkan Lokasi Acara SKKNI
8 J.591101.008.01 Menerjemahkan Rundown dan Skenario ke dalam Konsep Penyutradaraan SKKNI
9 J.591101.009.01 Menetapkan Unsur-Unsur Elemen Artistik Produksi Acara TV SKKNI
10 J.591101.010.01 Menetapkan Pengisi Acara SKKNI
11 J.591101.011.01 Melaksanakan Rapat-Rapat Pra-Produksi dan Produksi SKKNI
12 J.591101.012.01 Mengarahkan Pengambilan Gambar dan Suara Sesuai dengan Konsep Penyutradaraan yang ditetapkan SKKNI
13 J.591101.013.01 Mengarahkan pengambilan Gambar Sesuai dengan Format Teknis Audio Visual SKKNI
14 J.591101.014.01 Menyelaraskan Materi Audio Visual Sesuai dengan Konsep Acara SKKNI
15 J.591101.015.01 Membuat Review Hasil Akhir Produksi Acara TV SKKNI
16 J.591101.016.01 Memperhitungkan Anggaran Produksi SKKNI
17 J.591101.017.01 Menangani Sumber Daya Manusia dalam Produksi Acara TV SKKNI
18 J.591101.018.01 Menangani Sarana Prasarana Produksi Acara TV SKKNI
19 J.591101.019.01 Membandingkan Data Riset Kepemirsaan dan Program Pesaing untuk Evaluasi Program TV SKKNI
20 J.591101.020.01 Mengerjakan Materi Promosi Program Acara TV SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi TV Director adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO . Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 346 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Bidang Penyutradaraan Televisi. Penetapan okupasinya mengacu pada Pengesahan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan TV Director/sutradara.
LSP KOMSINDO

TV Director / Sutradara