TV Writer

Okupasi: Penyiaran Televisi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 J.591101.001.01 Mematuhi Etika dan Regulasi Penyiaran Televisi SKKNI
2 J.591101.002.01 Menerapkan Keterampilan Menulis dalam Bahasa Indonesia SKKNI
3 J.591101.003.01 Menerapkan Wawasan Kebudayaan Nasional Indonesia SKKNI
4 J.591101.004.01 Membangun Lingkup Kerja Penulisan Naskah Program Siaran Televisi SKKNI
5 J.591101.005.01 Melaksanakan Riset untuk Penulisan Naskah Program Siaran Televisi SKKNI
6 J.591101.006.01 Menerapkan Pengetahuan Dasar Produksi dan Penyiaran Televisi SKKNI
7 J.591101.007.01 Merumuskan Kerangka Dasar Naskah Program Siaran Televisi SKKNI
8 J.591101.008.01 Menentukan Karakter Pengisi Acara Dalam Penulisan Naskah dan atau Skenario SKKNI
9 J.591101.009.01 Membuat Sinopsis Naskah dan atau Skenario Program Siaran Televisi SKKNI
10 J.591101.010.01 Membuat Treatment/Scene Plot/Rundown Naskah dan atau Skenario Program Siaran Televisi SKKNI
11 J.591101.011.01 Menyusun Naskah Program Siaran Televisi SKKNI
12 J.591101.012.01 Mendiskusikan Naskah/Skenario Program Siaran Televisi SKKNI
13 J.591101.013.01 Mempraktekan Pengarsipan SKKNI
14 J.591101.014.01 Melaksanakan Pendaftaran Hak Kekayaan ”Intelektual” Naskah Program Siaran Televisi SKKNI
15 J.591101.015.01 Melaksanakan Komunikasi Pemasaran Terpadu terhadap Naskah dan atau scenario yang ditulisnya SKKNI
16 J.591101.016.01 Menawarkan Naskah Program Siaran Televisi Kepada Pihak-Pihak Terkait SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi TV Writer adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 455 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Bidang Penulis Naskah Program Siaran Televisi. Penetapan okupasinya mengacu pada Pengesahan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan TV Writer.
LSP KOMSINDO

TV Writer